Mekanisme Tabungan

  1. Program Tabungan Qurban An-Nur berlangsung selama 2 (dua) tahun. Peserta tetap dapat menggunakan saldo yang tersedia untuk qurban pada tahun pertama.
  2. Setoran minimal Rp100.000 per transaksi dan dapat dilakukan kapan saja selama bulan berjalan.
  3. Dana tabungan hanya digunakan untuk ibadah qurban dan tidak dapat dicairkan untuk keperluan lain.
  4. Setoran dilakukan melalui transfer ke rekening yang ditentukan, lalu wajib dikonfirmasi melalui formulir yang disediakan.
  5. Peserta wajib bergabung dalam Grup WhatsApp Tabungan Qurban An-Nur untuk memperoleh informasi dan pengumuman.
  6. Tabungan dialokasikan untuk qurban sapi (1/7 bagian). Peserta yang memilih qurban kambing wajib menginformasikannya saat pendaftaran.
  7. Peserta yang mengundurkan diri sebelum pelaksanaan qurban akan mengikuti ketentuan Program Tabungan Qurban An-Nur yang berlaku.

Scroll to Top